Jumat, 26 Februari 2010
CARA PEMELIHARAAN MESIN-MESIN KANTOR
mesin perlu di bersikan
diberi minyak pada begian-bagian yang selalu bergerak
disesuaikan & mengamati bagian-bagianyang telah aus atau rusak dengan yang baru
Cara prevektif yaitu memeriksa kemunkinan kerusakan sebelum terjadi.hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan pada saat-saat mesin istirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan .pemeliharaan prevektif akan lebih memuaskan baik dari segi biaya,ketehanan mesin,maupun produktivitasnya.
Selasa, 23 Februari 2010
hak & kewajiban pasal 30 UUD 1945
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulahyang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara KesatuanRepublik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Kamis, 11 Februari 2010
Membaca Cepat
Membaca cepat merupakan kegiatan untuk meyerap informasi secara cepat.kecepatan membaca untuk pemulaan adalah 120-150 kata per menit dengan pemahamaan isi/informasi objek baca setidak-tidaknya 60%
Melalui membaca cepat kita diharapkan mapu mengidentifikasi dengan cepat aneka informasi baik berupa masalah ,solusi,proses,hasil,pokok pikiran,rincian,fakta,opini,gaya,sertahal-hal yang tersurat muapun tersirat dalam bacaaan dengan keperluan.
Beberapa keperluan yang dapat kita penuhi melalui membaca cepat ,antara lain sebagai berikut.
1. Untuk mengenali ataumencari topic-topik bacaan ,misalnya sewaktu-waktu akan memebuat kliping,membeli buku,majalah,atau Koran.
2. Untuk mencari bagian penting yang akan kita perlukan,misalnya mecari fakta/konsep untuk karya tulisyang kita buat atau untuk menjawab suatu masalah.
3. Mengetahui organisasi/struktur penulisan.
4. Melakukan penyegaran terhadap hal-hal yang pernah kita baca/pelajari.
Sesuai dengan tujuan yang akan kita capai melali membaca cepat,ada dua teknik yang hendaknya kita kuasai & terapkan.
1. Teknik pindai(scanning),yaitu membaca cepat untuk menumukan/memperoleh suatu informasi tampa membaca secara lengkap bagian-bagian yang tidak perlu.
2. Teknik layap(skimming),yaitu membaca cepar mengambil inti sari dari suatu bacaan ,berupa ide pokok atau detail penting.
Untuk meningkatkan kecepatan membaca,cara-cara yang perlu diterapkan sebagai berikut.
1. Jangan melakukan vokalisasi(bersuara/menyuarakan tulisan).
2. Jangan komat-kamit)menggerakan bibir).
3. Jangan menoleh ke kanan-kiri mengikuti focus bacaan.
4. Jangan menujukan bagian yang di baca dengan jari atau penujuk yang lain.
5. Jangan melakukan subvokalis(mengucapkan bacaan dalam hati).
6. Jangan melakukan regresi(kembali ke bagian-bagian yang sudah di lewati).
7. Kenalilah kata/frasa dengan melihat bentuknya sebagai kata/frasa bukan sebagai deretan huruf.
Senin, 21 Desember 2009
ROBOTIKA
Kata “robot” diambil dari bahasa Ceko (Chech), yang memiliki arti “pekerja” (worker). Robot merupakan suatu perangkat mekanik yang mampu menjalankan tugas-tugas fisik, baik dibawah kendali dan pengawasan manusia, ataupun yang dijalankan dengan serangkaian program yang telah didefinisikan terlebih dahulu atau kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Jika sebelumnya robot hanya dioperasikan di laboratorium ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan industri, di negara-negara maju perkembangan robot mengalami peningkatan yang tajam, saat ini robot telah digunakan sebagai alat untuk membantu pekerjaan manusia. Seiring dengan berkembangnya teknologi, khususnya teknologi elektronik, peran robot menjadi semakin penting tidak saja dibidang sains, tapi juga di berbagai bidang lainnya, seperti di bidang kedokteran, pertanian, bahkan militer. Secara sadar atau tidak, saat ini robot telah “masuk” dalam kehidupan manusia sehari-hari dalam berbagai bentuk dan jenis. Ada jenis robot sederhana yang dirancang untuk melakukan kegiatan yang sederhana, mudah dan berulang-ulang, ataupun robot yang diciptakan khusus untuk melakukan sesuatu yang rumit, sehingga dapat berperilaku sangat kompleks dan secara otomatis dapat mengontrol dirinya sendiri sampai batas tertentu.
Rabu, 11 November 2009
Definisi lainnya
- Sistem Informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
- Sistem Informasi adalah satu Kesatuan data olahan yang terintegrasi dan saling melengkapi yang menghasilkan output baik dalam bentuk gambar, suara maupun tulisan.
- Sistem Informasi adalah Proses yang menjalankan fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, dan menyebarkan informasi untuk kepentingan tertentu; kebanyakan SI dikomputerisasi.
- Sistem informasi adalah sekumpulan komponen pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasi dalam suatu bidang tertentu. Dalam sistem informasi diperlukannya klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.
Kamis, 08 Oktober 2009
E-Commerce
Walaupun istilah Electronic Commerce baru beberapa tahun terakhir mendapat
perhatian, sebenarnya Electronic Commerce telah ada di dalam berbagai bentuk
selama lebih dari 20 tahun. Teknologi yang disebut dengan Electronic Data
Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), pertama kali diperkenalkan
pada akhir tahun 1970-an. Pertumbuhan penggunaan kartu kredit, Automated Teller
Machines dan perbankan via telepon di tahun 1980-an juga merupakan bentuk-bentuk
Electronic Commerce.
Pengertian E- Commerce
• Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
• Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik):
• Ada kontrak dagang.
• Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
• Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
• Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
• Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www.
• Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.
E- Commerce
E- Commerce (electronic commerce) merupakan metode untuk menjual produk secara on line melalui fasilitas internet.
E- Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary field) yang mencakup:
• Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data dari multimedia;
• Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), manajemen jaringan distribusi (supply chain management);
• Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property right).
Kelebihan E-Commerce
• Secara ringkas e-commerce mampu menangani masalah berikut :
• - OTOMATISASI, proses otomatisasi yang menggantikan proses
• manual.(“enerprise resource planning” concept)
• - INTEGRASI, proses yang terintegrasi yang akan meningkatkan efisiensi dan
• efektivitas proses. (“just in time” concept)
• - PUBLIKASI, memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa
• yang dipasarkan. (“electronic cataloging” concept)
• - INTERAKSI, pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan
• meminimalkan “human error” (“electronic data interchange/EDI” concept)
• - TRANSAKSI, kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yang
• melibatkan institusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran.
• (“electronic payment” concept)
Keuntungan E-Commerce
• Secara ringkas keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut :
• - Bagi Konsumen : harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
• - Bagi Pengelola bisnis : efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu
• - Bagi Manajemen : peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Bahan Bacaan
1. Efraim Turban, Ephrain McLean, James Wetherbe, Information Technology For Management, John Wiley & Sons Inc, 2001.
2. Majalah Teknologi, Jakarta, edisi November 2001.
3. XML/ EDI Group
4. www.OpenLDAP.org
5. www.idnic.net.id
6. Salahsatu penyedia security online payment< www.verisign.com>
7. www.openCA.org
8. www.openSSL.org
9. www.modex.com
10. www.digicash.com
11. www.cybercash.com
12. www.visa.com
