Jumat, 26 Februari 2010

CARA PEMELIHARAAN MESIN-MESIN KANTOR

Mesin dan peralatan kantor memerlukan perhatian secara berkala agar tetap dalam keadaan siap di pakai dengan memuaskan.akibat dari pemakainakan menimbulkan kekuranganatau kerusakan.sebab itu secara berkala:
 mesin perlu di bersikan
 diberi minyak pada begian-bagian yang selalu bergerak
 disesuaikan & mengamati bagian-bagianyang telah aus atau rusak dengan yang baru

Cara prevektif yaitu memeriksa kemunkinan kerusakan sebelum terjadi.hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan pada saat-saat mesin istirahat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan .pemeliharaan prevektif akan lebih memuaskan baik dari segi biaya,ketehanan mesin,maupun produktivitasnya.

Selasa, 23 Februari 2010

hak & kewajiban pasal 30 UUD 1945

Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulahyang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara KesatuanRepublik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Kamis, 11 Februari 2010

Membaca Cepat

Membaca cepat merupakan kegiatan untuk meyerap informasi secara cepat.kecepatan membaca untuk pemulaan adalah 120-150 kata per menit dengan pemahamaan isi/informasi objek baca setidak-tidaknya 60%

Melalui membaca cepat kita diharapkan mapu mengidentifikasi dengan cepat aneka informasi baik berupa masalah ,solusi,proses,hasil,pokok pikiran,rincian,fakta,opini,gaya,sertahal-hal yang tersurat muapun tersirat dalam bacaaan dengan keperluan.

Beberapa keperluan yang dapat kita penuhi melalui membaca cepat ,antara lain sebagai berikut.

1. Untuk mengenali ataumencari topic-topik bacaan ,misalnya sewaktu-waktu akan memebuat kliping,membeli buku,majalah,atau Koran.

2. Untuk mencari bagian penting yang akan kita perlukan,misalnya mecari fakta/konsep untuk karya tulisyang kita buat atau untuk menjawab suatu masalah.

3. Mengetahui organisasi/struktur penulisan.

4. Melakukan penyegaran terhadap hal-hal yang pernah kita baca/pelajari.

Sesuai dengan tujuan yang akan kita capai melali membaca cepat,ada dua teknik yang hendaknya kita kuasai & terapkan.

1. Teknik pindai(scanning),yaitu membaca cepat untuk menumukan/memperoleh suatu informasi tampa membaca secara lengkap bagian-bagian yang tidak perlu.

2. Teknik layap(skimming),yaitu membaca cepar mengambil inti sari dari suatu bacaan ,berupa ide pokok atau detail penting.

Untuk meningkatkan kecepatan membaca,cara-cara yang perlu diterapkan sebagai berikut.

1. Jangan melakukan vokalisasi(bersuara/menyuarakan tulisan).

2. Jangan komat-kamit)menggerakan bibir).

3. Jangan menoleh ke kanan-kiri mengikuti focus bacaan.

4. Jangan menujukan bagian yang di baca dengan jari atau penujuk yang lain.

5. Jangan melakukan subvokalis(mengucapkan bacaan dalam hati).

6. Jangan melakukan regresi(kembali ke bagian-bagian yang sudah di lewati).

7. Kenalilah kata/frasa dengan melihat bentuknya sebagai kata/frasa bukan sebagai deretan huruf.